Globalisasi Harus Berikan Manfaat Bagi Semua
Globalisasi
yang dimaknai keterbukaan harus memberi manfaat bagi semua pihak
termasuk untuk sektor jasa konstruksi (jakons). Dengan demikian globalisasi tidak boleh berat sebelah dengan memberi kehidupan pada satu negara namun mematikan negara yang lain.
Kepala
Badan Pembinaan (BP) Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum (PU)
Hediyanto W. Husaini menyatakan hal tersebut saat membuka Sosialisasi
Kebijakan Pengaturan dan Pengawasan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK)
Asing di Indonesia, Kamis (20/02) di Jakarta.
Untuk
itulah prinsip ini harus menjadi
semangat bagi para pelaku jakons asing yang hendak ataupun sudah bekerja di Indonesia. Pelaku jakons asing harus mematuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku, sehingga proses pekerjaan konstruksi berjalan lancar dan memenuhi asas manfaat bagi semua.
semangat bagi para pelaku jakons asing yang hendak ataupun sudah bekerja di Indonesia. Pelaku jakons asing harus mematuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku, sehingga proses pekerjaan konstruksi berjalan lancar dan memenuhi asas manfaat bagi semua.
"Saya
masih menerima laporan kalau masih ada pelaku jakons asing tidak
mengikuti peraturan atau tidak memenuhi kewajiban menyerahkan laporan
akhir tahun, ke depan akan ada sanksi tegas untuk ini", tegas
Hediyanto.
Menurut
Hediyanto, semenjak dikeluarkan program Master Plan Percepatan dan
Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) pada 2011 lalu, jumlah
BUJK Asing di Indonesia mengalami pertumbuhan yang pesat.
Saat
ini terdapat 309 BUJK Asing yang didominasi oleh Kontraktor asal
Jepang, diikuti oleh Cina, dan kemudian Korea. Jumlah yang cukup
fantastis mengingat di tahun 2010 BUJK Asing di Indonesia �??hanya�??
207. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia merupakan suatu pasar jasa konstruksi yang sangat menjanjikan bagi para pelaku jasa konstruksi asing.
Empat
substansi kewajiban penting yang harus dipenuhi oleh pelaku jakons
asing di Indonesia sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri PU No.
05 Tahun 2011 Tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan
Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing, antara lain : BUJK Asing wajib
melakukan Kerjasama Operasi atau Joint Operation dengan BUJK Nasional yang setara dalam setiap kegiatan jasa konstruksi di Indonesia.
Selain
itu, BUJK Asing wajib mempekerjakan tenaga kerja Indonesia sebagai
pendamping tenaga kerja warga negara asing pada tingkat manajemen dan
teknis; BUJK Asing wajib melaksanakan alih pengetahuan (transfer of knowledge)
kepada BUJK Nasional sebagai mitra kerjasama operasi; dan BUJK Asing
wajib menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada Badan Pembinaan
Konstruksi.
Sosialisasi
BUJK Asing ini merupakan salah satu wujud pelayanan publik yang
dilakukan Kementerian PU kepada masyarakat. Mengingat di BP Konstruksi
Kementerian PU terdapat salah satu unit layanan publik yaitu Unit
Pelayanan Perizinan Perwakilan BUJK Asing yang terdapat di Pusat
Pembinaan Usaha dan Kelembagaan.
Pelayanan
ini bahkan sudah diakui dan mendapatkan apresiasi khusus oleh Ombudsman
sebagai salah satu sampel yang masuk ke zona hijau (tingkat kepatuhan
tinggi) atau telah memenuhi standar pelayanan sesuai Undang-undang Nomor
25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Komentar
Posting Komentar