Globalisasi Harus Berikan Manfaat Bagi Semua



Globalisasi yang dimaknai keterbukaan harus memberi manfaat bagi semua pihak termasuk untuk sektor jasa konstruksi (jakons). Dengan demikian globalisasi tidak boleh berat sebelah dengan memberi kehidupan pada satu negara namun mematikan negara yang lain.

Kepala Badan Pembinaan (BP) Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Hediyanto W. Husaini menyatakan hal tersebut saat membuka Sosialisasi Kebijakan Pengaturan dan Pengawasan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) Asing di Indonesia, Kamis (20/02) di Jakarta.

Untuk itulah prinsip ini harus menjadi
semangat bagi para pelaku jakons asing yang hendak ataupun sudah bekerja di Indonesia. Pelaku jakons asing harus mematuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku, sehingga proses pekerjaan konstruksi berjalan lancar dan memenuhi asas manfaat bagi semua.

"Saya masih menerima laporan kalau masih ada pelaku jakons asing tidak mengikuti peraturan atau tidak memenuhi kewajiban menyerahkan laporan akhir tahun, ke depan akan ada sanksi tegas untuk ini", tegas Hediyanto.

Menurut Hediyanto, semenjak dikeluarkan program Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) pada 2011 lalu, jumlah BUJK Asing di Indonesia mengalami pertumbuhan yang pesat.

Saat ini terdapat 309 BUJK Asing yang didominasi oleh Kontraktor asal Jepang, diikuti oleh Cina, dan kemudian Korea. Jumlah yang cukup fantastis mengingat di tahun 2010 BUJK Asing di Indonesia �??hanya�?? 207. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia merupakan suatu pasar jasa konstruksi yang sangat menjanjikan bagi para pelaku jasa konstruksi asing.

Empat substansi kewajiban penting yang harus dipenuhi oleh pelaku jakons asing di Indonesia sebagaimana tertuang dalam  Peraturan Menteri PU No. 05 Tahun 2011 Tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing, antara lain : BUJK Asing wajib melakukan Kerjasama Operasi atau Joint Operation dengan BUJK Nasional yang setara dalam setiap kegiatan jasa konstruksi di Indonesia.
Selain itu, BUJK Asing wajib mempekerjakan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja warga negara asing pada tingkat manajemen dan teknis; BUJK Asing wajib melaksanakan alih pengetahuan (transfer of knowledge) kepada BUJK Nasional sebagai mitra kerjasama operasi; dan BUJK Asing wajib menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada Badan Pembinaan Konstruksi.
Sosialisasi BUJK Asing ini merupakan salah satu wujud pelayanan publik yang dilakukan Kementerian PU kepada masyarakat. Mengingat di BP Konstruksi Kementerian PU terdapat salah satu unit layanan publik yaitu Unit Pelayanan Perizinan Perwakilan BUJK Asing yang terdapat di Pusat Pembinaan Usaha dan Kelembagaan.
Pelayanan ini bahkan sudah diakui dan mendapatkan apresiasi khusus oleh Ombudsman sebagai salah satu sampel yang masuk ke zona hijau (tingkat kepatuhan tinggi) atau telah memenuhi standar pelayanan sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

INKLUASI KEUANGAN