BURSA EFEK INDONESIA - IDX
Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia merupakan pasar yang sangat besar untuk pengembangan industri keuangan Syariah. Investasi Syariah di pasar modal yang merupakan bagian dari industri keuangan Syariah, mempunyai peranan yang cukup penting untuk dapat meningkatkan pangsa pasar industri keuangan Syariah di Indonesia. Meskipun perkembangannya relatif baru dibandingkan dengan perbankan Syariah maupun asuransi Syariah tetapi seiring dengan pertumbuhan yang signifikan di industri pasar modal Indonesia, maka diharapkan investasi Syariah di pasar modal Indonesia akan mengalami pertumbuhan yang pesat.
Selama ini,
investasi Syariah di pasar modal Indonesia identik dengan Jakarta
Islamic Index (JII) yang hanya terdiri dari 30 saham Syariah yang
tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Padahal Efek Syariah yang
terdapat di pasar modal Indonesia bukan hanya 30 saham Syariah yang
menjadi konstituen JII saja tetapi terdiri dari berbagai macam jenis
Efek selain saham Syariah yaitu Sukuk, dan reksadana Syariah.
Sejak November 2007,
Bapepam & LK (sekarang menjadi OJK) telah mengeluarkan Daftar Efek
Syariah (DES) yang berisi daftar saham Syariah yang ada di Indonesia.
Dengan adanya DES maka masyarakat akan semakin mudah untuk mengetahui
saham-saham apa saja yang termasuk saham Syariah karena DES adalah
satu-satunya rujukan tentang daftar saham Syariah di Indonesia.
Keberadaan DES tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh BEI dengan
meluncurkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) pada tanggal 12 Mei
2011. Konstituen ISSI terdiri dari seluruh saham Syariah yang tercatat
di BEI.
Pada tahun yang
sama, tepatnya 8 Maret 2011, DSN-MUI telah menerbitkan Fatwa No. 80
tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanime Perdagangan Efek
Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Dengan adanya fatwa
tersebut, seharusnya dapat meningkatkan keyakinan masyarakat bahwa
investasi Syariah di pasar modal Indonesia sudah sesuai dengan
prinsip-prinsip Syariah sepanjang memenuhi kriteria yang ada di dalam
fatwa tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya fatwa, BEI telah mengembangkan
suatu model perdagangan online yang sesuai Syariah untuk diaplikasikan
oleh Anggota Bursa (AB) pada September 2011. Dengan adanya sistem ini,
maka perkembangan investasi Syariah di pasar modal Indonesia diharapkan
semakin meningkat karena investor akan semakin mudah dan nyaman dalam
melakukan perdagangan saham secara Syariah.
Efek Syariah
Berdasarkan Peraturan Bapepam & LK No IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, khususnya ayat 1.a.3, yang di maksud dengan Efek
Syariah adalah Efek sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha
yang menjadi landasan penerbitannya tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal. Dalam peraturan yang
sama, khususnya ayat 1.a.2, dijelaskan juga pengertian dari
prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yaitu prinsip-prinsip hukum Islam
dalam kegiatan di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI,
sepanjang fatwa di maksud tidak bertentangan dengan Peraturan ini
dan/atau Peraturan Bapepam dan LK (sekarang menjadi OJK) yang didasarkan
pada fatwa DSN-MUI.
Indeks Saham Syariah Indonesia
Indeks saham Syariah adalah indikator
yang menunjukkan kinerja/pergerakan indeks harga saham Syariah yang ada
di Bursa Efek Indonesia. Sejak 12 Mei 2011, BEI mempunyai dua indeks
harga saham Syariah, yaitu Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham
Syariah Indonesia (ISSI).
Fatwa dan Landasan Hukum
Berbeda dengan Efek lainnya, selain
landasan hukum, baik berupa peraturan maupun Undang-Undang, perlu
terdapat landasan fatwa yang dapat dijadikan sebagai rujukan
ditetapkannya Efek Syariah. Landasan fatwa diperlukan sebagai dasar
untuk menetapkan prinsip-prinsip Syariah yang dapat diterapkan di pasar
modal.
Tonggak
perkembangan pasar modal syariah di Indonesia di awali dengan
dikeluarkannya JII pada tanggal 3 Juli 2000. Meskipun sebelumnya PT
Danareksa Investment Management telah meluncurkan Danareksa Syariah pada tanggal 3 Juli 1997, tetapi karena pihak Self Regulatory Organisation
(SRO) belum menerbitkan yang mengeluarkan secara resmi instrumen yang
berhubungan dengan efek syariah, maka perkembangan pasar modal syariah
di hitung sejak penerbitan JII. Adapun milestones perkembangan pasar syariah di Indonesia sampai saat ini adalah sebagai berikut:
[2000]
|
|
[2001]
|
|
[2002]
|
|
[2003]
|
|
[2004]
|
|
[2006]
|
|
[2007]
|
|
[2008] |
|
[2011] |
|
[2013] |
|
Sumber berita : Bursa Efek Indonesia
Komentar
Posting Komentar