Warga Jakarta Bisa Gunakan Jasa Arsitek Gratis

Jasa Arsitek Gratis



Tahukah Anda, sejak awal 2016 lalu Pemprov DKI menyediakan layanan jasa arsitek gratis? Layanan yang diberikan pada warga di Jakarta dengan syarat tertentu. Baik itu syarat untuk warga yang bisa menikmati layanan dan syarat mengajukan permohonan.

Seperti diketahui, jasa arsitek tak bisa disebut murah dan tak semua orang memiliki dana untuk menyewa jasanya. Di satu sisi, ketika hendak mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), salah satu syarat yang harus dipenuhi ialah desain arsitektur.
Jadi, meski mengurus IMB sudah gratis, masyarakat masih harus mengeluarkan biaya untuk arsitektur rumah agar bisa mendapatkan IMB. Atas alasan inilah Pemprov DKI memberikan layanan jasa arsitek gratis.

Pemerintah telah menyediakan puluhan tenaga ahli untuk membantu warga Ibukota mendirikan bangunan dan mendapatkan kemudahan mengurus IMB. Layanan gratis tersebut bisa dinikmati untuk rumah dengan luas tanah di bawah 200 meter persegi.

Nah, bila Anda warga DKI Jakarta, hendak mengurus IMB, memiliki rumah dengan luas tanah di bawah 200 meter persegi, dan membutuhkan jasa arsitek, maka coba manfaatkan fasilitas satu ini. Ada sejumlah syarat atau dokumen yang harus Anda persiapkan untuk mengajukan permohonan, di antaranya :

Syarat Nikmati Fasilitas Arsitek Gratis Dari Pemerintah
Secara garis besar, Anda yang ingin menikmati fasilitas arsitek gratis ini perlu menyiapkan KTP, NPWP, sertifikat tanah, dan bukti pembayaran PBB tahun berjalan. Dokumen tersebut dibawa ketika datang ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat kecamatan.
Persyaratan pengajuan selengkapnya antara lain:
  • Mengisi formulir permohonan yang disediakan di BPTSP terdekat. Atau mengunduh langsung via pelayanan.jakarta.go.id
  • Ketetapan rencana Kota (KRK) dari kecamatan atau kelurahan terdekat. Pemohon dikenakan biaya retribusi sebesar Rp 12 ribu
  • Bukti kepemilikan tanah, seperti SHM (Sertifikat Hak Milik)
  • Identitas pemohon seperti KTP, SIM, paspor, Kartu Keluarga, dan NPWP
  • Bukti pembayaran PBB terakhir
  • Akta Jual Beli atau akta hibah dan pewaris yang dikeluarkan notaris
  • Surat keterangan bank bahwa sertifikat tanah tidak diagunkan
  • Gambar perencanaan arsitektur dari pemohon
Untuk mendapatkan penjelasan lebih detail dan bila ada yang perlu kejelasan, Anda bisa menghubungi call center BPTSP atau lewat situs www.pelayanan.jakarta.go.id.

Satu hal lagi yang perlu dipahami, persyaratan permohonan menggunakan jasa arsitek gratis dari pemerintah hanya bisa dinikmati oleh warga di perkampungan atau lahan kosong. Dengan kata lain, Anda yang memiliki rumah atau tanah di dalam cluster tidak bisa menikmati jasa arsitek gratis, meskipun luas tanah berada di bawah 200 meter persegi.

Sumber : rumahku.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Komoditas Indonesia

INVESTASI BODONG

Globalisasi Harus Berikan Manfaat Bagi Semua